• Senin, 25 November 2024

Nikita Mirzani Diduga Terlibat Iklan Promosi Judi Online, Bareskrim Polri Lakukan Pendalaman dan Penyelidikan

- Selasa, 20 Februari 2024 | 13:18 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi judi online. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpublik.com - Artis Nikita Mirzani diduga turut terlibat dalam iklan promosi judi online di akun Twitter atau X.

Terkait hal ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti maraknya iklan judi online yang diduga dilakukan artis tersebut.

Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap iklan judi slot yang ramai dikeluhkan warganet Twitter beberapa waktu belakangan.

Baca Juga: Jokowi Sebut TKDN RSPPN Soedirman Capai 70 Persen, Bantu Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Hal tersebut sebagaimana informasi dari akun Twitter Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri @CCICPolri.

"Halo sobat siber. Terimakasih atas informasinya. Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus yang dimaksud," tulis akun tersebut, Senin (19/2/2024).

Selain itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga meminta warganet agar melaporkan langsung ke email resmi Bareskrim Polri apabila terdapat informasi tambahan terkait judi online.

Baca Juga: Al Nassr Unggul 2-1 atas Al Fateh Pada Pertandingan Awal Tahun, Cristiano Ronaldo Cetak Gol

Laporan masyarakat melalui email resmi itu nantinya dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

"Jika ada informasi lain yang perlu kami tindak lanjuti silahkan menghubungi kami melalui email di laporkan@patrolisiber.id," pinta akun tersebut.

Sebagai informasi, keluhan iklan judi online ini bermula dari seorang akun Twitter bernama Ilhamzada.

Baca Juga: Tidak Ada Rekaman CCTV, Pihak Kepolisian Terkendala Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan Anggota Ormas di Kota Depok

Ia mengaku resah dengan banyaknya rekomendasi iklan judi online yang tampil dari beberapa akun resmi.

Salah satu akun yang sedang marak muncul promosi judi online yaitu milik Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah melayangkan surat teguran kepada X Corp untuk segera men-takedown sejumlah konten yang mengiklankan judi online di platform tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X