• Kamis, 21 November 2024

Wulan Guritno Gugat Utang Mantan Kekasih, Sabda Ahessa Terancam Bayar Dwangsom Rp10 Juta Setiap Hari Keterlambatan

- Rabu, 28 Februari 2024 | 22:39 WIB
Wulan Guritno. (Foto: Instagram @wulanguritno)
Wulan Guritno. (Foto: Instagram @wulanguritno)

Arahpublik.com - Artis Wulan Guritno menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa terkait dana talangan rumah sebesar Rp396 juta usai berpisah.

Gugatan terhadap kekasih berondong itu dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kabar tersebut diketahui dari keterangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dalam SIPP disebutkan, Wulan menggugat Sabda terkait utang yang sebelumnya diberikan.

Baca Juga: Hasil Survei Indikator: Pemilih Prabowo-Gibran Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi

Sebelumnya, sang artis itu sempat memberikan dana talangan untuk merenovasi rumah mantan pacarnya itu yang berada di kawasan Pejaten Barat, Jaksel.

Kabar gugatan Wulan kepada Sabda pun dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto.

Sementara itu, gugatan ini resmi didaftarkan Wulan ke PN Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024.

Baca Juga: Viral Santri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Kemenag Jatim: Keberadaan Ponpes Tidak Miliki Izin Operasional

Adapun kasus gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Perbuatan melawan hukum, 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," tulis keterangan pada SIPP dikutip Selasa (27/2/2024).

"Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah memberikan dana talangan, sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada TERGUGAT untuk melakukan renovasi rumah TERGUGAT," lanjut tulisan itu.

"Yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Adminisitrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," lanjut informasi di atas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X