Sabda pun diwajibkan mengembalikan dana talangan milik Wulan Guritno sebesar Rp396.150 ribu.
"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," ujarnya.
Bahkan, apabila Sabda terlambat melakukan pembayaran, ia terancam membayar uang paksa sebesar Rp10 juta setiap hari keterlambatan.
"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah). Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo," tambahnya.***
Baca Juga: Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU
Artikel Terkait
Artis cardi B, bintang RAP amerika yang melempar mic ke penonton nya usai dirinya disiram air saat konser.
Profil Karenina Anderson, Artis Sekaligus Model Cantik yang Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Viral di Media Sosial! Wulan Guritno Diduga Promosikan Judi Online, Polisi: Bakal Dipanggil
Terkait Judi Online, Wulan Guritno Bersama 26 Publik Figur Dilapor ke Bareskrim Polri
Diduga Promosikan Judi Online, Wulan Guritno Batal Diperiksa Bareskrim Polri
Rekomendasi 4 Lokasi Kuliner Nuansa Klasik di Bandung, Pejabat dan Artis Pernah ke Sini
Sejumlah Artis Diajak Naik KCJB, Raffi Ahmad Langsung Minta Tanda Tangan Jokowi di Baju Putih
Artis Senior Kiki Fatmala Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun, Idap Komplikasi Kanker
Kekasih Tamara Tyasmara Ditahan Polda Metro Jaya, Pelaku Tenggelamkan Dante di Depan Anak Kandung
Jalani Pemeriksaan di Mapolda, Tamara Tyasmara Mengaku Menjalin Hubungan Selama 2 Tahun Dengan Tersangka Pembunuh Dante
Terungkap, Tamara Tyasmara Sering Titipkan Dante ke Yudha
Dimintai Keterangan oleh Polda Metro Soal Dante, Ibunda Tamara Minta Pembunuh Cucunya Dihukum Seberat-beratnya