• Jumat, 22 November 2024

Wulan Guritno Gugat Utang Mantan Kekasih, Sabda Ahessa Terancam Bayar Dwangsom Rp10 Juta Setiap Hari Keterlambatan

- Rabu, 28 Februari 2024 | 22:39 WIB
Wulan Guritno. (Foto: Instagram @wulanguritno)
Wulan Guritno. (Foto: Instagram @wulanguritno)

Baca Juga: Pengusutan Kasus Bullying di Binus School Tangsel Terus Berlanjut, Sebanyak 17 Saksi Diperiksa Polisi

Sabda pun diwajibkan mengembalikan dana talangan milik Wulan Guritno sebesar Rp396.150 ribu.

"Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan TERGUGAT wajib mengembalikan dana talangan kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah)," ujarnya.

Bahkan, apabila Sabda terlambat melakukan pembayaran, ia terancam membayar uang paksa sebesar Rp10 juta setiap hari keterlambatan.

"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah). Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo," tambahnya.***

Baca Juga: Tanggapi Soal Hak Angket Pemilu, Mahfud MD: Tak Bisa Mengubah Keputusan MK dan KPU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X