KPK Tetapkan Windy Idol Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPU, Namanya Sempat Disebut Dalam Dakwaan Hasbi Hasan

- Rabu, 6 Maret 2024 | 12:47 WIB
Windy Idol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TTPU. (Foto: Tangkap layar YouTube)
Windy Idol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TTPU. (Foto: Tangkap layar YouTube)

Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Windy Yunita alias Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka artis itu bersamaan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan usai dilakukan pengembangan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA.

Saat ini, kepengurusan perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca Juga: Media Asing Soroti Paparan Prabowo Soal Transisi Pemerintahan dan Ekonomi Indonesia

Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi.

Dalam hal ini, Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000 yang diterima dari Windy.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Lakukan Verifikasi Aduan IPW

"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Ali mengatakan, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.

"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Tanggapi Desakan Firli Bahuri Ditahan: Pemeriksaan Masih Berjalan, Kita Hargai Polda Metro

Selain itu, tegas Ali, pihaknya telah menyiapkan pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X