• Sabtu, 23 November 2024

Sandra Dewi Lepas Senyuman dan Simbol Sarangheyo di Kejagung, Kuntadi: Masih Berstatus Saksi

- Jumat, 5 April 2024 | 17:09 WIB
Sandra Dewi melepas seyuman. (Foto: Instagram @sandradewi88)
Sandra Dewi melepas seyuman. (Foto: Instagram @sandradewi88)

Arahpublik.com - Sandra Dewi memberi senyuman dan simbol sarangheyo saat memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi Rp271 triliun.

Istri tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, itu memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk memberikan keterangan pada Kamis (4/4/2024) kemarin.

Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi mengatakan, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.

Karena itu, Sandra Dewi menjalaninya dengan santai, bahkan melepaskan senyuman manisnya ke awak media.

Baca Juga: Terjerat Kasus Tindakan Penyiksaan Anggota KKB, 13 Oknum TNI Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Wanita berkulit putih ini juga berpose sambil memberikan simbol sarangheyo dengan jarinya.

Penyidik memanggil Sandra Dewi untuk mendalami sejumlah rekening milik Harvey yang telah diblokir beberapa waktu lalu.

Sehingga, diharapkan rekening yang telah diblokir tersebut benar terkait dengan kasus korupsi.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Belajar Dari India dan China untuk Realisasikan Program Makan Siang Gratis

“Kita melakukan pemanggilan terhadap SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,“ kata Kuntadi, Jumat (5/4/2024).

Pemilihan rekening itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan penyitaan terhadap milik Harvey Moeis.

“Dalam rangka untuk memilah, yang mana ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis) dan yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kita tidak melakukan kesalahan penyitaan,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Layanan KRL ke Stasiun Merak Berhenti Sementara Pada Masa Lebaran, Mulai 3 Hingga 9 April

“Kita hanya sebatas meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X