• Kamis, 21 November 2024

Soal Korupsi Komoditas Timah, Masa Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang Hingga 40 Hari

- Sabtu, 20 April 2024 | 23:35 WIB
Sandra Dewi bersama suami, Harvey Moeis. (Foto: Instagram @harvey_moeis)
Sandra Dewi bersama suami, Harvey Moeis. (Foto: Instagram @harvey_moeis)

Arahpublik.com - Masa penahanan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Diketahui, ia merupakan tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Perpanjangan masa tahanan Harvey Moeis terhitung mulai 16 April hingga 25 Mei 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.

Baca Juga: Prediksi Putusan MK Soal Permohonan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menurut Pakar Hukum Tata Negara

"Sekarang yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 (April) sampai 25 Mei 2024," katanya, Sabtu (20/4/2024).

Ketut menjelaskan, perpanjangan penahanan Harvey Moeis dilakukan untuk melengkapi penyelidikan. Hal ini sesuai dengan aturan KUHAP.

"Kita punya kewenangan menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari di penyidik, dan diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum, dan bisa diperpanjang lagi sampai ke persidangan kalau proses penyidikannnya belum selesai," tuturnya.

Baca Juga: Dukcapil DKI Jakarta Bakal Menonaktifkan NIK Warga yang Meninggal dan Wilayah RT yang Dihapus Mulai Pekan Depan

Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan sampai 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (27/3/2024) lalu.

Ia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Usai Kalahkan Australia, Indonesia Duduki Peringkat Kedua di Klasemen Sementara Grup A Piala Asia

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X