Polisi Tetapkan Chandrika Chika dan Rekannya Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Bakan Direhabilitasi

- Kamis, 25 April 2024 | 18:14 WIB
Selebgram Chandrika Chika. (Foto: Instagram @chandrikachika_)
Selebgram Chandrika Chika. (Foto: Instagram @chandrikachika_)

Arahpublik.com - Selebgram Chandrika Chika beserta empat rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, keenam tersangka itu berhasil diamankan polisi di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Apabila memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi itu sudah diatur juga di dalam undang-undang," ujarnya, Rabu(24/4/2024).

Baca Juga: Targetkan Tiket Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Optimis Unggul Lawan Korea Selatan

Jika memenuhi syarat, keenam tersangka tersebut akan diproses rehabilitasi.

"Apabila memenuhi persyaratan untuk rehab, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan rehabilitasi," katanya.

Sebelumnya, AKP Rezka Anugras mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa keenam orang termasuk Chika.

Berdasarkan pemeriksaan itu, ganja cair atau liquid milik tersangka AT (24) didapatkan dari rekannya yang berinisial R.

Baca Juga: Polisi Tengah Memburu Pemasok Ganja Cair ke Selebgram Chandrika Chika dan Temannya

"(Ganja) likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, didapatkan oleh-oleh dari temannya inisial R," ucapnya.

Meski demikian, Rezka belum menjelaskan secara rinci sosok R yang diduga sebagai pemasok ganja kepada mereka.

Baca Juga: Menyesal Tak Hadir Dalam Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres, Mahfud MD Beberkan Alasannya

Saat ini pihak kepolisian masih menelusurinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X