• Jumat, 22 November 2024

Manager Restoran Hotman Paris Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah

- Selasa, 30 April 2024 | 18:05 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Arahpublik.com - Polisi berhasil mengamankan Manager Restosan milik Hotman Paris Hutapea terkait kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah.

Manager Restoran Hotmen di Bogor berinisial FA itu telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, anggaran Restoran bernilai ratusan juta rupiah milik pengacara Hotman Paris Hutapea itu diduga digelapkan oleh tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Baca Juga: Pastikan Penyebab Kematian Brigadir RAT, Polisi: Korban Bunuh Diri Tembakkan Senjata Api ke Kepala

"Terjadi penggelapan di Hotmen Tajur yang dilakukan karyawannya sebagai manager tanggal 15 Maret 2024 yang bersangkutan sudah 1 bulan bekerja di Hotmen," katanya, Selasa (30/4/2024).

FA diamanakan dari lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Purbalingga pada 25 April 2024 lalu.

Selama pelariannya, tersangka kerap berpindah tempat dari hotel hingga rumah temannya.

Baca Juga: Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden-Wapres RI, Prabowo Rumuskan Langkah Strategis Bangun Indonesia

"Tersangka dalam pelariannya mulai dari Ciampelas Bandung, Garut, Purwokerto selama 1 minggu sampai 1 bulan dan juga di rumah temannya," ujar Bismo.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FA mengambil uang restoran Hotmen yang seharusnya disetorkan ke bank dari dalam loker beberapa kali.

Baca Juga: Bakal Absen Lawan Uzbekistan di Semifinal, Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Beri Perlawanan

Hingga total kerugian materi restoran mencapai Rp172 juta lebih.

"Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya 1 kali. Pertama Rp50 juta, Rp90 juta dan seterusnya," tutur Bismo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X