• Minggu, 24 November 2024

Surat Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor di Sosmed, Poin-poin yang Diajukan Bikin Kaget

- Minggu, 5 Mei 2024 | 22:32 WIB
Ria Ricis. (Foto: Instagram @riaricis1795)
Ria Ricis. (Foto: Instagram @riaricis1795)

Arahpublik.com - Surat berisi poin-poin gugatan perceraian yang diajukan Ria Ricis tersebar di sejumlah media sosial (medsos).

Seperti diketahui, Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (3/5/2024).

Poin-poin gugatan perceraian yang dikabulkan oleh hakim tertuang dalam surat putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS.

Surat putusan tersebut bocor dan tersebar di sejumlah media sosial, salah satunya di platform X (Twitter).

Baca Juga: Kronologi Senior di STIP Jakarta Aniaya Junior, Pelaku Pukul ke Arah Ulu Hati Korban 5 Kali

Melalui akun @tanyakanrl, sebuah postingan yang menunjukkan poin gugatan selebgram sekaligus YouTuber ini menunjukkan fakta yang mengejutkan banyak pihak.

“Istighfar deh baca isi ini, punya r*cis btw tanyarl,” tulis sender melalui akun @tanyakanrl.

Dalam putusan cerai kedua itu, Ria Ricis mengaku kurang mendapatkan nafkah batin sejak hamil anak pertama hingga menjelang persalinan.

Imbas hal tersebut, hal ini mengakibatkan adik dari Oki Setiana Dewi ini tak bisa melahirkan secara normal.

Baca Juga: Keluarga Korban Penganiayaan STIP Jakarta Minta Pertanggungjawaban Pihak Kampus

"Kurangnya nafkah batin dari tergugat, hubungan suami istri mulai jarang terjadi sejak kehamilan trimester 2 sampai akhirnya menjelang hari persalinan," isi keterangan dalam surat putusan tersebut.

"Dokter mengatakan penggugat tidak dapat lahiran normal karena salah satu faktornya kurangnya hubungan suami istri," sambung tulisan itu.

Selain itu, isi dari surat putusan menunjukkan, selebgram berhijab ini merasa dirinya buruk dan hina.

Bahkan, ibu dari Moana ini merasa tertekan secara psikis hingga sempat berpikir untuk mengubah bentuk payudara (operasi implan).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X