• Selasa, 17 September 2024

Surat Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor di Sosmed, Poin-poin yang Diajukan Bikin Kaget

- Minggu, 5 Mei 2024 | 22:32 WIB
Ria Ricis. (Foto: Instagram @riaricis1795)
Ria Ricis. (Foto: Instagram @riaricis1795)

Baca Juga: Kemenag Telah Rilis Seragam Haji Terbaru Hasil Pemenang Sayembara Desain, Ini Filosofi Motif Batik Jemaah Haji

“Penggugat merasa dirinya buruk, hina dan tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari tergugat selaku suaminya, hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implan) agar tergugat tertarik lagi dengan penggugat,” tulis dalam surat putusan tersebut.

Wanita yang kerap dipanggil Icis ini merasa tertekan lantaran sang suami kerap mengomentari dadanya yang dianggap rata.

“Karena sebelumnya tergugat mengatakan, ‘Badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak.’ Termasuk mengomentari dada penggugat yang dianggap tergugat rata,” tulis dalam surat putusan dikutip dari akun @tanyakanrl.

Setiap diminta memberikan nafkah batin, sang suami justru berdalih capek dan stres harus cari uang untuk bayar ini dan itu. Padahal semua pembayaran ditanggung bersama.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Kuasa Hukum Klarifikasi Soal Dugaan Harta Fantastis

“Belakangan tergugat juga mengakui kepada penggugat tidak memberikan nafkah batin dengan alasan stres cari uang untuk bayar ini dan itu, padahal alasan ekonomi tidak ada sangkut pautnya karena dibayar sama-sama,” lanjut surat putusan cerai Ria Ricis.

Puncaknya, perselisihan antara ibu satu anak dan suaminya ini terjadi pada tanggal 30 November 2023 lalu.

Saat itu, Teuku Ryan memutuskan untuk meninggalkan rumah yang mereka tinggali bersama.

Baca Juga: Tanggapi Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Bareskrim Polri: Masing-masing Pihak Bakal Ajukan Pembuktian

“Bahwa puncak perselisihan antara penggugat dengan tergugat adalah ketika tergugat pergi meninggalkan kediaman meninggalkan kediaman bersama pada 30 November 2023 dan tergugat bertempat tinggal di Jakarta Selatan sampai dengan gugatan ini didaftarkan," isi surat putusan itu.

"Sehingga antara penggugat dengan tergugat sudah tidak satu rumah dan tidak pernah ada hubungan layaknya suami istri lagi,” sambungnya.***

Baca Juga: Ungkap Peran Adik Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Polisi: Tersangka Kedua Sudah Tahu Isi Koper

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X