• Jumat, 22 November 2024

Sah! Rizky Febian Nikahi Mahalini Raharja, Akad Nikah Usung Adat Sunda

- Jumat, 10 Mei 2024 | 21:48 WIB
Rizky Febian sah menikahi Mahalini Raharja. (Foto: Instagram @rizkyfbian)
Rizky Febian sah menikahi Mahalini Raharja. (Foto: Instagram @rizkyfbian)

Arahpublik.com - Penyanyi Rizky Febian sah menikahi Mahalini Raharja pada Jumat (10/5/2024) ini.

Kabar itu berdasarkan unggahan Instagram pribadi Rizky Febian hari ini.

"Alhamdulillah SAH," tulis @rizkyfbian dalam caption foto pernikahan pasangan penyanyi populer itu.

Sementara itu, paman Sule, Deni Uwaw mengabarkan, akad nikah Rizky Febian dan jebolan Indonesian Idol itu mengusung adat Sunda.

Baca Juga: Polisi Tangkap Epi Kusnandar dan Rekan Sesama Pemeran Preman Pensiun Terkait Kasus Narkoba

Bahkan, rencananya, akan ada sejumlah acara adat dalam momen bahagia tersebut.

"Insya Allah akad adat Sunda. Akad nikah pakai adat Sunda. Kemudian untuk akad nanti adat Sunda. Insya Allah ada acara-acara adat," katanya dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (10/5/2024).

Akad nikah pasangan ini akan dilangsungkan di Hotel Raffles, Jakarta berdasarkan undangan yang beredar di media sosial.

Akan tetapi, dalam undangan tersebut tidak tertulis waktu pasti putra komedian Sule itu akan mengucapkan ijab kabul.

Baca Juga: Lakukan Asesmen, Polisi Hentikan Pengiriman Surat Tilang Via SMS dan WhatsApp Sementara Waktu

Deni Uwaw juga menolak untuk mengungkap lokasi dan waktu acara sakral tersebut digelar.

“Untuk akad nikahnya, waktu, tempat mohon maaf mungkin tidak bisa saya sebutkan. Waktu, tempatnya di mana mohon maaf," ujar Deni dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/5/2024).

Sementara saat disinggung soal mahar atau mas kawin, Deni pun menolak untuk menjelaskan kepada awak media.

Begitu juga perihal saksi nikah yang akan hadir dalam pernikahan pasangan penyanyi itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X