• Jumat, 22 November 2024

KPK Panggil Pedangdut Nayunda Nabila Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Dikabarkan Terima Bayaran Hingga Rp100 Juta

- Senin, 13 Mei 2024 | 20:03 WIB
Nayunda Nabila. (Foto: Instagram @nayundanabila)
Nayunda Nabila. (Foto: Instagram @nayundanabila)

Arahpublik.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap pedangdut Nayunda Nabila.

Biduan cantik itu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari kabar yang beredar, Nayunda mendapat bayaran oleh SYL dengan menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Kakorlantas Polri Sebut Sopir Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Bisa Jadi Tersangka

Ia dibayar saat didatangkan ke sebuah acara dengan harga Rp50-100 juta.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi)," kata plt jubir KPK Ali Fikri, Senin (13/5/2024).

Penyidik juga mengagendakan saksi lainnya yang akan diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Soal Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Wali Kota Depok Bakal Tanggung Biaya Korban

Mereka berasal dari pihak swasta, Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.

Nama Nayunda mencuat saat disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian setelah ditanya oleh jaksa.

Baca Juga: Kutuk Aksi Pembakaran Markas UNRWA, Kemlu RI Desak DK PBB Minta Pertanggungjawaban Israel

Arief membenarkan adanya pembayaran sebanyak satu kali dari Kementan untuk Nayunda yang ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar.***

Baca Juga: Sesosok Mayat Terbungkus Sarung Ditemukan di Pinggir Jalan, Polisi Beberkan Sejumlah Luka, Leher Hampir Putus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X