Atas perbuatannya, tersangka Yogi dijerat dengan sangkaan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.
Sementara tersangka Epy Kusnandar dijerat dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sebagai informasi, pada konferensi pers hari ini, Epy Kusnandar tidak dihadirkan lantaran mengalami depresi dan dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati.***
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi di Hotel Kawasan Karet
Polisi Tetapkan Chandrika Chika dan Rekannya Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Bakan Direhabilitasi
4 Dari 5 Oknum Polisi Positif Narkoba, Kapolda Metro Jaya Komitmen Proses Secara Tuntas
Artis Rio Reifan Diamankan Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Kelima Kalinya
Berawal Dari Informasi Paket Narkoba, Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Tembakau Sintesis di Perumahan Elite Sentul
Rio Reifan Ngaku Menyesal Usai Terlibat Kasus Narkoba Kelima Kalinya, Tidak Ada Proses Rehabilitasi
Fredy Pratama Gencar Buat Laboratorium Narkoba, Bareskrim Polri: Dia Udah Kehabisan Modal
Polisi Tangkap Epi Kusnandar dan Rekan Sesama Pemeran Preman Pensiun Terkait Kasus Narkoba
Aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba, Polisi: Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Polisi Amankan Dua Pelaku Pungli di Masjid Istiqlal Usai Viral di Medsos, Satu Pelaku Positif Narkoba