• Minggu, 24 November 2024

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 Tersangka Lain Masuk DPO

- Jumat, 17 Mei 2024 | 22:16 WIB
Epy Kusnandar, pemeran Preman Pensiun, dan Yogi Gamblez, pemeran Serigala Terakhir. (Foto: Instagram @kangmus_officialfans dan @yogigamblez)
Epy Kusnandar, pemeran Preman Pensiun, dan Yogi Gamblez, pemeran Serigala Terakhir. (Foto: Instagram @kangmus_officialfans dan @yogigamblez)

Baca Juga: Hadiri Qatar Economic Forum, Prabowo Optimistis Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh 8 Persen Dalam 2-3 Tahun ke Depan

Atas perbuatannya, tersangka Yogi dijerat dengan sangkaan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.

Sementara tersangka Epy Kusnandar dijerat dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sebagai informasi, pada konferensi pers hari ini, Epy Kusnandar tidak dihadirkan lantaran mengalami depresi dan dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati.***

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Pihak yang Terlibat Kasus Kecelakaan Bus SMK Depok di Subang dan Mintai Pertanggungjawaban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X