Arahpublik.com - Polisi melaporkan adanya dugaan pemerasan atau pengancaman yang dialami oleh YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis.
Laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman, adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Menyandang Status Bebas Murni Usai Jalani Bebas Bersyarat Hingga 10 Juni 2024
Dalam laporan tersebut, Ria Ricis mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebut melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.
"Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” ucap Ade Ary.
Baca Juga: Soal Serangan Israel ke Kamp Pengungsian Nuseirat, Kemlu RI Ajak Dunia Internasional Ambil Tindakan
Dikatakan, Ria Ricis diminta uang sebesar Rp300 juta dengan ancaman.
Kini, laporan tersebut tengah didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta," tuturnya.
"Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini,” sambung Ade Ary.***
Baca Juga: Polri Terima Penghargaan Dari PM Thailand Usai Tangkap Chaowalit Thongduang
Artikel Terkait
Ria Ricis Resmi Gugat Cerai Teuku Ryan, Alasan Tidak Dicantumkan dalam Gugatan Secara Spesifik
Sempat Disebut Tak Miliki Empati Soal Perceraian Ria Ricis, Kemal Pahlevi: Tidak Bercanda, Vlog Itu Bisa Jadi Edukasi Buat Gue
Soal Rumor Ria Ricis Tak Dinafkahi Lahir Batin, Kuasa Hukum Ryan: Bisa Bangun Rumah, Berarti Nafkah Tercukupi
Surat Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor di Sosmed, Poin-poin yang Diajukan Bikin Kaget