Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan dan Ancaman Terhadap Ria Ricis, Pelaku Dibawa ke Polda Metro

- Selasa, 11 Juni 2024 | 19:16 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Instagram @josefwongso)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Instagram @josefwongso)

Arahpublik.com - Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita atau Ria Ricis.

Terduga pelaku berinisial AP (29) itu ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP, di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ucapnya, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Laporkan Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Data Pribadi, Ria Ricis: Saya Sangat Terancam

Kemudian, tersangka AP dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

AP akan menjalani penyidikan mendalam dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ade Safri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis terkait dugaan pemerasan atau pengancaman.

Baca Juga: Giliran Adik SYL Dipanggil KPK, Andi Tenri Angka Yasin Limpo Jadi Saksi Kasus TPPU Kementan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.

“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Ria Ricis perihal mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.

Sementara Ria Ricis merasa dirinya dirugikan dan terancam dengan pemerasan yang dialaminya tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X