• Sabtu, 23 November 2024

HP Selebgram Tiara Aurellie Diretas untuk Penipuan Hingga Prostitusi Online, Begini Kronologinya

- Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:56 WIB
Tiara Aurellie atau Tiara Lilith Carista. (Foto: Instagram @tiaraaurellie_17)
Tiara Aurellie atau Tiara Lilith Carista. (Foto: Instagram @tiaraaurellie_17)

Arahpublik.com - Handphone (HP) milik Tiara Aurellie atau Tiara Lilith Calista (21) diretas oleh kenalannya berinisial PS usai HP itu dibawa kabur.

Dari akses ilegal tersebut, pelaku memanfaatkan data selebgram cantik tersebut untuk tranksaksi prostitusi online.

Kemudian, Tiara Lilith Calista melaporkan teman bisnis kenalannya PS terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik perihal dugaan ilegal akses yang dialaminya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2024. Terlapor dalam hal berinisial FS alias PS.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangani 23 Kasus Judi Online Sejak 2020, Jumlah Tersangka 59 Orang

"Kita melaporkan dugaan tindak pidana undang-undang ITE ilegal akses dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial FS," kata Kuasa hukum korban, Prabowo Febrianto, Kamis (13/6/2024).

"Di sini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritis, selebgram dan lain-lain," sambungnya.

Pihaknya melaporkan tindakan tersebut lantaran sudah banyak yang menjadi korban serupa.

"Kita di sini melaporkan bahwa sudah menjadi salah satu korban tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Soal Peluang Maju Pilkada Pasangan Dengan Kaesang, Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Kronologi

Prabowo mengatakan, mulanya korban berkenalan melalui temannya. Kemudian, terlapor mengaku sebagai pengusaha dan menjanjikan iPhone atau rumah.

Namun, latar belakang terlapor diketahui sebagai sales property.

"Sampai tibalah handphone dari klien kita ini diambil. Diambil itu dengan alasan dipinjam sebentar ya untuk dia install apa kita nggak tahu," ujarnya.

Saat HP selebgram cantik itu dibawa, terlapor mulai menjalankan aksinya dengan melakukan aksi mengambil akses dari HP tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X