• Kamis, 21 November 2024

Selebgram Cantik Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun, Diduga Promosikan Permainan Judi Online

- Minggu, 21 Juli 2024 | 23:39 WIB
Selebgram cantik diduga mempromosikan judi online. (Foto: Instagram @mftjnnh26_)
Selebgram cantik diduga mempromosikan judi online. (Foto: Instagram @mftjnnh26_)

Arahpublik.com - Seorang selebgram cantik ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun terkait dugaan mempromosikan judi online.

Selebgram cantik berinisial MJ (24) itu diduga mempromosikan permainan judi online di media sosial (medsos).

Dalam aksinya, dia membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagram @mftjnnh26_.

Baca Juga: Seorang Laki-laki Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa oleh Istrinya, Begini Kronologinya

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra.

"Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7/2024).

Agum mengungkapkan, MJ ditangkap di salah satu kawasan Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Anak Zlatan Ibrahimovic Tandatangani Kontrak Perdana, Maximilian Bakal Main di Skuad U-23 AC Milan

Selebgram cantik itu hanya tertunduk lesu digelandang petugas ke kantor polisi.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa KTP, ponsel yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan, dan SIM card.

Baca Juga: Rencana Menhan Bangun Rumah Sakit di Israel untuk Anak Gaza Ditolak Netanyahu

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku MJ terancam dengan Pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Baca Juga: Soal Pemangkasan Alokasi Program Makan Gratis, Gibran Rakabuming: Selama Uji Coba Rp15.000, Tunggu Aja Kepastiannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X