Arahpublik.com - Seorang selebgram cantik ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambun terkait dugaan mempromosikan judi online.
Selebgram cantik berinisial MJ (24) itu diduga mempromosikan permainan judi online di media sosial (medsos).
Dalam aksinya, dia membuat video dan foto menggunakan atribut bermuatan promosi situs perjudian yang dibagikan di akun Instagram @mftjnnh26_.
Baca Juga: Seorang Laki-laki Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa oleh Istrinya, Begini Kronologinya
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra.
"Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7/2024).
Agum mengungkapkan, MJ ditangkap di salah satu kawasan Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Anak Zlatan Ibrahimovic Tandatangani Kontrak Perdana, Maximilian Bakal Main di Skuad U-23 AC Milan
Selebgram cantik itu hanya tertunduk lesu digelandang petugas ke kantor polisi.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik pelaku berupa KTP, ponsel yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan, dan SIM card.
Baca Juga: Rencana Menhan Bangun Rumah Sakit di Israel untuk Anak Gaza Ditolak Netanyahu
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MJ terancam dengan Pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Praktik Judi Online, Ade Ary: Komitmen Kapolda
Tanggapan Tegas Jokowi Soal Wacana Pelaku Judi Online Jadi Penerima Bansos: Enggak Ada
Polisi Tangkap 464 Pelaku Kasus Judi Online, 80 Ribu Anak di Bawah Umur 10 Tahun Terlibat Permainan
Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Laporkan Anggota Polisi yang Terlibat Judi Online
Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bakal Diberhentikan Tidak Hormat, Kadiv Propam: Baik Pemain Maupun yang Membekingi
MUI Ingatkan Hukum Nafkah dari Hasil Judi Online: Sesuatu yang Diketahui Haram, Kelak Dituntut di Akhirat
Judi Online Kian Marak, Hadi Tjahjanto Siap Tangkap Bandar Hingga Selebgram Terlibat Promosi
Lebih Dari 1000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, PPATK: Nanti Kami Kirimkan Surat
Gerebek 3 Lokasi Operasi Judi Online Modus Game, Polisi Tetapkan 11 Tersangka dan 1 DPO
Kasus Cerai Melonjak Akibat Judi Online, Kemenag Masukkan Materi Bahaya Judol ke Kegiatan Bimbingan Perkawinan