Babak Baru Drama Perseteruan Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Ibunda Lolly Ogah Damai hingga Saling Tuntut di Ranah Hukum

- Selasa, 8 Oktober 2024 | 21:48 WIB
Inilahkelanjutan drama perseteruan Nikita Mirzani dengan keluarga Vadel Badjideh.   (Foto: Instagram.com/@vadelbadjideh,  @nikitamirzanimawardi_172)
Inilahkelanjutan drama perseteruan Nikita Mirzani dengan keluarga Vadel Badjideh. (Foto: Instagram.com/@vadelbadjideh, @nikitamirzanimawardi_172)

Menilik soal upaya pelaporan dari pihak keluarga Vadel, menunjukkan kemungkinan perdamaian kedua pihak semakin sulit untuk dilakukan.

Terlebih, terdapat pernyataan dari kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid terkait kemungkinan pihaknya membuka pintu maaf kepada Vadel.

Baca Juga: Kisah Warga Semaya di Nusa Penida: Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut

Nikita Tutup Pintu Maaf

Keterangan Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pada Senin (7/10/2024). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Intens Investigasi)

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkapkan pihaknya tidak akan membuka pintu maaf setelah melaporkan Vadel pada Sabtu (5/10/2024).

"Nikita sebagai ibu kandung, mustahil memberikan maaf dalam perkara ini. Jadi RJ (restorative justice) sesuatu yang mustahil," kata Fahmi.

Baca Juga: Mengenal Ammar Hudzaifah, Peraih Medali Emas Pertama Peparnas XVII Solo 2024 Asal Jateng: Awalnya Jadi Atlet Sepak Bola

Fahmi mengatakan jika salah satu pihak utamanya pelapor tidak mau memberikan maaf, maka restorative justice (perdamaian kedua pihak) tidak dapat terjadi.

"RJ sesuatu yang mustahil, selain mustahil karena tidak mungkin mengembalikan dalam keadaan (korban) seperti semula," terangnya.

 Fahmi kembali menegaskan bahwa kliennya enggan untuk menempuh jalur restorative justice.

"Mustahil juga Nikita mau mengikuti proses RJ tersebut. Itu yang harus dipahami," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X