• Kamis, 21 November 2024

Tiga Kontroversi Denny Sumargo vs Farhat Abbas yang Tuai Sorotan Usai Saling Lapor ke Polisi, Begini Kronologinya

- Rabu, 20 November 2024 | 08:30 WIB
Potret Pengacara Farhat Abbas dan Artis Denny Sumargo.  (Foto: Instagram.com/@farhatabbasofficial - @sumargodenny)
Potret Pengacara Farhat Abbas dan Artis Denny Sumargo. (Foto: Instagram.com/@farhatabbasofficial - @sumargodenny)

Baca Juga: Aksi Nyata Kelompok Tani Selamatkan Lingkungan Bersama BRI Menanam-Grow & Green: Pulihkan Hutan Bekas Tambang

Antisipasi Langkah Hukum Farhat Abbas

Denny mengatakan laporan balik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk antisipasi.

Saat menjalani BAP, Denny juga telah memberikan sejumlah bukti berupa flash disk yang memuat dokumen.

Baca Juga: Pemprov Jateng Serahkan Bankeu Parpol Tahap II Senilai Total Rp12,6 Miliar: Terbesar PDIP, Terendah PSI

Menurutnya, laporan itu penting untuk mengantisipasi langkah hukum yang dilakukan Farhat Abbas sebelumnya.

"Memang saya nggak mau perpanjang kan, ini bentuk antisipasi saya saja," tegasnya dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Enam Juru Bicara Baru di Kabinet Prabowo, Intip Sederet Tokoh yang Pernah Jadi Jubir Andalan Presiden RI

Laporan Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan

Dalam kesempatan berbeda, Krisna Murti selaku kuasa hukum Farhat mengklaim telah melaporkan Denny.

"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan UU Nomor 40 tahun 2006 pasal 16 atau pasal 156 KUHP korbannya Farhat Abbas," ujar Krisna di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda Agar Tidak Terjerat Pinjol

Kuasa hukum Farhat itu juga menyebut Denny terancam hukuman penjara di atas 5 tahun akibat dugaan ujaran kebencian.

"Terlapor Denny Sumargo dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, dengan dugaan ujaran kebencian," tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X