Baca Juga: Mahfud MD soal Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama: Pendidikan Al Zaytun Tetap Berjalan
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengatakan, Karenina Anderson ditangkap karena kasus dugaan pelanggaran narkotika jenis ganja.
“KMA (Karenina Maria Anderson) awalnya ditangkap 1 hari lalu,” ujar Ardhy, Rabu (2/8/2023).
Ardhy belum menyampaikan lebih jauh perihal penangkapan tersebut.
Baca Juga: Dilaporan ke Polisi, Rocky Gerung Diduga Hina Presiden Jokowi
Ia hanya menyampaikan Karenina ditangkap bersama barang bukti yakni ganja seberat 4,1 gram, disimpan di dalam bungkus rokok.
Barang bukti lainnya selinting ganja dengan berat 0,3 gram.
“Barang buktinya ganja 4,1 gram dan selinting ganja,” kata Ardhy.
Adapun Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***