Arahpublik.com – Artis sekaligus model cantik Karenina Maria Anderson atau Karenina Anderson, harus menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta, usai ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Diketahui, Karenina Anderson, ditangkap polisi pada Selasa (1/8/2023) di kawasan Jalan Daksa, Jakarta Selatan, dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Saat penangkapan Karenina Anderson, polisi menyita bukti barang berupa ganja seberat 4,1 gram dan selinting ganja dengan bruto 0,3 gram.
Baca Juga: Ribuan PPPK Mundur Karena Gaji Rendah, BKN Siapkan Langkah Antisipasi di Seleksi CPNS 2023
Polres Metro Jakarta Selatan, pun mengungkapkan bahwa Karenina Anderson, resmi menjalani rehabilitasi.
"(Karenina Anderson) sudah di rehab di RSKO," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, dikutip Senin (7/8/2203).
Ardhy menjelaskan, Karenina direhabilitasi setelah mengikuti proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023, BKN Tambahkan Informasi Jabatan di Portal SSCASN
"(Rehabilitasi) rekomendasi dari BNNK, setelah melalui tahap asesmen," ucapnya.
Karenina Anderson, akan menjalani rehabilitasi sekira satu hingga dua bulan.
Peroleh Ganja dari Teman
Sebelumnya, Kompol Achmad Ardhy, mengatakan, Karenina Anderson, mengaku bahwa memperoleh ganja dari seornag temannya secara gratis.
Baca Juga: BKN: PPPK Jadi Prioritas Seleksi CPNS 2023!
Dia mengatakan, Karenina Anderson, menyerahkan barang bukti ganja itu kepada polisi saat dilakukan penangkapan.
"Barang tersebut disimpan di dalam laci meja kamar tersangka dan diserahkan kepada polisi,” kata Ardhy, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).