Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra, mengungkapkan alasan melaporkan Oklin Fia ke polisi.
Ia mengatakan, Oklin Fia dilaporkan ke polisi, lantaran mengunggah video konten menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Sempat viral di medsos.
“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ujar Gurun, dikutip dari PMJNews, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Tangis Pak Midun Pecah di Depan GBK, Netizen: Luar Biasa, Padahal Bukan Keluarga Korban
“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan,” tegas Gurun.
Dia mengatakan, apa yang dilakukan Oklin Fia, berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama.
“Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” jelasnya.
“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” lanjutnya.
Oleh karena itu, kata Gurun, dalam laporannya, ia menyertakan Pasal yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Dia meminta agar pihak kepolisian menuntaskan perkara dengan memeriksa terlapor.
Baca Juga: Link Resmi Download Logo HUT RI 78, Ada Aturan Pemakaian
“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat,” kata Gurun.
Ia berharap, polisi segera memeriksa terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka.