Ia pun mengimbau, kepada figur publik yang mempunyai pengaruh di media sosial agar berhenti mempromosikan judi online.
Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya sudah dengan tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis-artis, selebgram, untuk setop saat ini juga untuk mempromosikan judi online," jelasnya.
Baca Juga: Rekomendasi Motor Listrik Murah Bersubsidi, Harga Mulai Rp5 Juta
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, viral di sosial media, video Wulan Guritno yang diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.***