Baca Juga: Bertemu Prabowo, Yenny Wahid: Pemimpin ke Depan Harus Mengerti Geopolitik
“Setelah kita telusuri ternyata itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” kata Adi Vivid.
Adi Vivid menegaskan, bakal melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap seluruh pihak.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegasnya.
Baca Juga: Syarat dan Kualifikasi Program Magang Biro Humas Kemensetneg: D3 Bisa Ikutan
Ia pun mengimbau, kepada figur publik yang mempunyai pengaruh di media sosial agar berhenti mempromosikan judi online.
Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Saya sudah dengan tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis-artis, selebgram, untuk setop saat ini juga untuk mempromosikan judi online," jelasnya.
Baca Juga: Tampil di Babak Final AGT 2023, Putri Ariani Dapat Standing Ovation dari 4 Juri
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, viral di sosial media, video Wulan Guritno yang diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.***