Baca Juga: YG Entertainment: Kami Tidak Akan Buat Kontrak Terpisah untuk Aktivitas Individu BLACKPINK
"Ini sebenarnya dampak dari LMK yang gagal melaksanakan kewajibannya mengumpulkan royalti," tuturnya.
Seperti diketahui, aturan tentang hak cipta dan royalti diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penglolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan musik.
Agnes Mo bukan satu-satunya penyanyi solo yang mendapat larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu.
Sebelumnya, mantan vokalis Dewa 19, Once Mekel, juga mendapat larangan menyanyikan lagu oleh si pencipta lagu.***
Baca Juga: Dewas TPN Ganjar-Mahfud Minta Para Pendukung Tidak Risau Terkait Hasil Survei yang Beredar