Baca Juga: Kabar Duka Datang Dari Rizal Ramli, Ekonom Senior yang Dikenal Kritis terhadap Pemerintah
Akibatnya, ia dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Bahkan, polisi memberikan hukuman tambahan lantaran Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait kasus yang sama.
Ammar Zoni terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar ditambah sepertiga.***
Baca Juga: Relawan Ganjar-Mahfud Dikeroyok, Ketua TPD Prihatin Korban Mengalami Trauma dan Luka Fisik