Arahpublik.com - Ammar Zoni mendapatkan izin dari pihak rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) untuk melayat sang ayah yang meninggal dunia.
Suhendri Zoni, Ayah Ammar Zoni, tutup usia di saat Ammar Zoni masih menjalani proses hukum di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat akibat kasus narkoba.
Namun begitu, Ammar masih bisa berkomunikasi saat ayahnya sedang kritis pada Sabtu (21/1/2024) malam.
Baca Juga: Soal Penampilan di Debat Cawapres Kedua, Gibran: Ofensif atau Tidak, Saya Kembalikan ke Pemirsa
Sebelum Suhendri wafat, polisi memperkenankan Ammar untuk melakukan video call dengan ayahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias.
"Memang bisa juga karena di tahanan bisa minjam HP polisi karena kami memberi tahu bagian penjaga tahanan bahwa bapaknya Ammar kritis, mohon juga dibantu untuk dia menggunakan HP untuk dengan bapaknya video call," katanya, seperti dilansir PMJNEWS, Minggu (21/1/2024).
Ammar Zoni sempat berbincang-bincang dengan sang ayah hingga detik-detik meninggal.
"Jadi karena kebaikan polisi, kita dikasih kesempatan dipinjamkan HP polisi, selanjutnya dia bicara sampai detik-detik bapaknya meninggal," ujarnya.
Setelah sang ayah mengembuskan napas terakhirnya, Ammar Zoni juga diizinkan untuk pulang melayat selama dua jam.
Setelahnya, Ammar Zoni harus kembali ke tahanan.
"Waktu orangtuanya Ammar kritis, kami kan sudah di Polres, untuk siap-siap kalau ada berita yang enggak baik, kami siap menghadirkan Ammar melihat bapaknya," ucap lawyer Ammar Zoni.