hiburan

Artis Ghatan Saleh Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan di Ruko Jaktim, Polisi: Pelaku Positif Narkoba

Kamis, 29 Februari 2024 | 23:13 WIB
Ghatan Saleh Hilabi (GSH) saat melancarkan aksi penembakan di ruko daerah Jakarta Timur. (Foto: Tangkap layar)

Arahpublik.com - Artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (29/2/2024).

Penetapan ini disampaikan pasca penyidik dari kepolisian melakukan gelar perkara.

Gelar perkara itu melibatkan Polres Metro Jaktim bersama pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, dan pihak eksternal.

Baca Juga: 13 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Berhasil Ditangkap, 3 Masih Buron, Polisi: Pihak yang Bantu Pelarian Dikenakan Sanksi

"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ghatan Saleh masih diperiksa sebagai intensif hingga saat ini.

Nicolas menyebutkan, polisi telah memutuskan untuk menahan mantan suami Dina Lorenza tersebut.

"Jadi mulai hari ini saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan," tukasnya.

Baca Juga: Dorong Wisudawan-Wisudawati Jadi Pemimpin Cinta Rakyat, Prabowo: Anda-anda Harapan Rakyat Indonesia

Sebelumnya, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan urine terhadap Ghatan.

Berdasarkan hasil tes, artis tersebut dinyatakan positif narkoba.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan kami mengecek urinenya. Kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba," ujar Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Utang Mantan Kekasih, Sabda Ahessa Terancam Bayar Dwangsom Rp10 Juta Setiap Hari Keterlambatan

Halaman:

Tags

Terkini