Arahpublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Windy Yunita alias Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka artis itu bersamaan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan usai dilakukan pengembangan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA.
Saat ini, kepengurusan perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).
Baca Juga: Media Asing Soroti Paparan Prabowo Soal Transisi Pemerintahan dan Ekonomi Indonesia
Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi.
Dalam hal ini, Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000 yang diterima dari Windy.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).
Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo, KPK Lakukan Verifikasi Aduan IPW
"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Ali mengatakan, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.
"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," ujarnya.
Selain itu, tegas Ali, pihaknya telah menyiapkan pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara ini.