Arahpublik.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkapkan, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis belum bisa dijenguk dalam 7 hari pertama masa penahanan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi.
Diketahui, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga mencapai 271 trilun bersama dengan para tersangka lainnya.
Alasan Harvey Moeis belum bisa dijenguk lantaran masih menjalani isolasi.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, semua tahanan kami untuk 7 hari pertama harus melakukan tindakan isolasi," kata Kuntadi.
Karena itu, sang artis cantik Sandra Dewi baru bisa menjenguk sang suami setelah hari ketujuh masa penahanan awal.
"Sehingga nanti hari ketujuh baru dimungkinkan untuk dilakukan penjengukan,” ucapnya.
Ia menyebutkan, Harvey Moeis hanya bisa dijenguk pengacara dalam pemeriksaan khusus karena itu merupakan hak tersangka di mata hukum.
“Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus untuk penasihat hukum, akan kita beri akses. Itu hak yang bersangkutan,” ucap Kuntadi.
Saat ini, Kejagung terus mengembangkan kasus korupsi timah tersebut.
Diduga, kasus ini memiliki potensi mengarah kepada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***