Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemilihan sejumlah rekening milik artis Sandra Dewi yang diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi Rp271 triliun.
Sandra Dewi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Sandra Dewi diperiksa terkait sejumlah rekening yang telah diblokir.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari," ujarnya, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga: Prabowo-Gibran Belajar Dari India dan China untuk Realisasikan Program Makan Siang Gratis
"(Ini) dalam rangka untuk memilah ya, mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana diduga dilakukan oleh saudara HM (Harvey Moeis) dan mana yang tidak terkait," sambungnya.
Perlu diketahui, pemanggilan Sandra Dewi hanya memilah.
Sebab, dengan adanya klarifikasi ini diharapkan penyidik Kejagung tidak melakukan kesalahan dalam melakukan penyitaan.
"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan di dalam penyitaan, dan hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja ya. Itu mungkin urgensinya hanya sebatas itu ya," tuturnya.
Dikhawatirkan, terdapat beberapa rekening terblokir yang tidak ada kaitan dengan kasus korupsi timah.
"Kita hanya sebatas untuk meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya atau tidak," ujarnya.
Namun, Kuntadi tidak menyebut secara detail terkait nominal dalam rekening Harvey yang telah diblokir.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Hat Trick Berturut-turut, Lawan Abha Hanya Main Satu Babak