Arahpublik.com - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis membantah kabar penyitaan uang Rp76 miliar dan 1 Kg logam mulia emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan melalui Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin
Ia mengatakan, kabar penyitaan uang tunai dan logam mulia di kediaman suami Sandra Dewi itu tidaklah benar dan menyesatkan masyarakat.
“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media, baik media cetak, media elektronik, atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 dan emas seberat 1 kilogram di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” kata Andi, Senin (8/4/2024).
Ia meminta media yang memberitakan hal itu agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu terkait kabar yang beredar.
Suami Sandra Dewi ini pun mengaku siap mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan Kejagung atas kasus dugaan korupsi dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” tutur Andi.
Sebelumnya, Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Kejagung terkait kasus korupsi Rp271 triliun yang menyeret nama suaminya.
Istri tersangka kasus korupsi timah itu diperiksa terkait pendalaman sejumlah rekening milik Harvey yang telah diblokir beberapa waktu lalu.
Bahkan, dua mobil mewah, yakni Rolls Royce dan Mini Cooper S Countryman F 60, turut disita Kejagung.***