Arahpublik.com - Artis Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers.
"Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik saudara YG maupun saudara EK," ujarnya, Jumat (17/5/2024).
Selain kedua publik figur itu, Syahduddi menjelaskan polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial JC dan ZK.
Baca Juga: Vina Cirebon Dibunuh dan Dirudapaksa Pada 2016, Kini Polisi Buru 3 Tersangka Buron, 8 Tertangkap
Saat ini, kedua tersangka itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Syahduddi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat hingga diamankan YG di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan barang bukti satu plastik klip berisi daun ganja kering seberat 4,18 gram dalam botol kaca mayones.
Kemudian ada juga satu plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna biru putih, dan 3 pak kertas papir, serta 1 handphone yang digunakan untuk memesan ganja.
"Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri," ucapnya.
Syahduddi menyebutkan, Yogi berteman dengan Epy Kusnandar yang saat ini bersama-sama tengah mengelola rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City.
Epy meminta ganja kepada YG dan diberikan 1 linting ganja pada 20 Maret 2024.
"Dan oleh EK, satu hari kemudian, pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," tuturnya.
"EK sendiri tidak langsung menghabiskan 1 linting ganja tersebut. Melainkan ketika sudah sisa setengah linting, disimpan di dalam toples kosong. Kemudian beberapa hari kemudian, ganja tersebut dikonsumsi kembali," katanya.