Atas perbuatannya, tersangka Yogi dijerat dengan sangkaan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.
Sementara tersangka Epy Kusnandar dijerat dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sebagai informasi, pada konferensi pers hari ini, Epy Kusnandar tidak dihadirkan lantaran mengalami depresi dan dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati.***