hiburan

Diduga Gelapkan Dana, Mantan Manajer Fuji Ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakbar

Minggu, 7 Juli 2024 | 12:33 WIB
Fujianti Utami Putri. (Foto: Instagram @fuji_an)

Arahpublik.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap mantan manajer artis Fuji terkait kasus penggelapan dana.

Pria bernama Batara Ageng itu ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan dana milik Fuji.

Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

Baca Juga: Organisasi JI Bubarkan Diri Kembali ke Pangkuan NKRI, Kemenag Apresiasi Kinerja Densus 88

“Benar kita telah menahan saudara BA. Setalah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak sabtu, 29 juni 2024″ kata Andri saat dihubungi, ” Jumat, (5/7/2024).

Andri mengatakan, diduga Batara menggelapkan Rp1,3 miliar.

Bahkan, Batara pun mengaku dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Tendangan Joao Felix Bentur Tiang Gawang Saat Adu Penalti, Portugal Tersingkir oleh Prancis di Perempat Final EURO 2024

“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor," katanya.

"Dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” sambungnya.

Sebagai informasi, Batara dilaporkan Fuji terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP pada September 2023 yang lalu.***

Baca Juga: Spanyol Hingga Portugal Siap Tanding di Perempat EURO 2024, Ini Jadwalnya

Tags

Terkini