Baca Juga: Eks Mentan SYL Ucapkan Terima Kasih pada Jokowi dan Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Kliennya juga telah menyerahkan bukti transaksi rekening untuk menggugurkan tuduhan dari sang mantan istri.
"Jadi kalau dikatakan penggelapan sebenarnya perusahaan ini tidak pernah untung, tidak pernah berjalan," ujarnya.
"Bisnis restoran ini kan fluktuatif, jadi tergantung berapa customer-nya yang datang ke restoran tersebut. Itu yang tidak bisa diprediksi, nah bisnis restoran kan kadang ramai, kadang sepi," sambungnya.
Perihal tanggung jawab perusahaan, Irfan menilai, kliennya tak lepas tangan membayar gaji karyawan.
Baca Juga: Kandaskan Impian Prancis Usai Laga di Semifinal, Spanyol Melaju ke Final EURO 2024
Justru sang pelapor yang lepas tangan perihal gaji karyawan.
"Untuk gaji karyawan semua menjadi beban-beban biaya yang pada saat ditutupnya restoran itu menjadi tanggung jawab, masih tanggung jawab Mas Tiko untuk menyelesaikan, sedangkan pelapor sendiri lepas tanggung jawab," tuturnya.
Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.***
Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Ngaku Sempat Dapat Pukulan Saat Jadi Tahanan oleh Penyidik