Menilik soal upaya pelaporan dari pihak keluarga Vadel, menunjukkan kemungkinan perdamaian kedua pihak semakin sulit untuk dilakukan.
Terlebih, terdapat pernyataan dari kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid terkait kemungkinan pihaknya membuka pintu maaf kepada Vadel.
Baca Juga: Kisah Warga Semaya di Nusa Penida: Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut
Nikita Tutup Pintu Maaf
Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkapkan pihaknya tidak akan membuka pintu maaf setelah melaporkan Vadel pada Sabtu (5/10/2024).
"Nikita sebagai ibu kandung, mustahil memberikan maaf dalam perkara ini. Jadi RJ (restorative justice) sesuatu yang mustahil," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan jika salah satu pihak utamanya pelapor tidak mau memberikan maaf, maka restorative justice (perdamaian kedua pihak) tidak dapat terjadi.
"RJ sesuatu yang mustahil, selain mustahil karena tidak mungkin mengembalikan dalam keadaan (korban) seperti semula," terangnya.
Fahmi kembali menegaskan bahwa kliennya enggan untuk menempuh jalur restorative justice.
"Mustahil juga Nikita mau mengikuti proses RJ tersebut. Itu yang harus dipahami," pungkasnya.***