"Jika 3x24 jam tidak ada permintaan maaf, kita (GAMKI) akan laporkan ke Polda Sumut," kata Swangro dalam pernyataan resmi GAMKI yang terbit pada Jumat 4/10/2024).
Selain itu, Swangro menilai pernyataan kontroversial selebgram itu tidak dapat dibiarkan oleh publik tanpa adanya tindakan hukum.
Baca Juga: Prabowo Subianto Peringkat 18 dari 500 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2025
"Sebagai tokoh publik seharusnya paham value konten yang baik untuk dipertontonkan ke publik," terangnya.
Dilaporkan Sebagai Penistaan Agama
Dalam pernyataan yang sama, pihak GAMKI juga menyoroti klarifikasi Entok yang mengaku tidak tahu jika foto di handphonenya adalah Yesus Kristus.
Terkhusus, Swangro yang menyesalkan ucapan dan tindakan Entok dalam klasifikasi tersebut.
"Pengikut dia di TikTok 426 ribu. Seharusnya gak asal buat konten," ujarnya.
Sekretaris DPD GAMKI itu pun menegaskan pernyataan Entok sudah termasuk dalam penistaan agama.
"Omong kosong kalau dia nggak tahu. Ini sudah penistaan," tandasnya.***