Arahpublik.com - Artis Rizky Febian mengungkap agenda pemeriksaan administrasi usai hadir dalam sidang isbat nikah di Pengadilan Agama (PA), Jakarta Selatan, pada Senin (18/11/2024).
Rizky Febian menyebut hadir bersama kuasa hukumnya dan tak ditemani oleh sang istri, Mahalini.
Seperti diketahui, Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, pada 10 Mei 2024 lalu.
Meski sempat berfoto memamerkan buku nikah mereka, pasangan artis itu perlu mengurus soal permohonan isbat nikah ke pengadilan agama.
Terkini, putra sulung komedian Sule itu membenarkan perihal permohonan isbat nikah untuk mengesahkan pernikahannya dengan Mahalini.
"Memang dilaksanakan dengan syariat Islam," ujar Rizky Febian kepada awak media di PA Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Lantas, bagaimana proses persidangan yang dilakukan sang artis? Berikut ini deretan fakta di sidang isbat nikah pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.
Masalah Buku Nikah
Dalam kesempatan yang sama, Rizky Febian mengungkap adanya masalah buku nikah yang diserahkan tanggung jawabnya kepada pihak wedding organizer (WO).
Baca Juga: Pengamat Puji Pernyataan Prabowo di APEC 2024: Konsisten Suarakan Perdagangan yang Adil
Terkait polemik itu, dikabarkan buku nikah yang dimiliki oleh pasangan artis tersebut palsu.
"Masalah di buku nikah, aku dan Mahalini menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kami pegang," ujar Rizky Febian.
Penyanyi kenamaan Indonesia itu juga mengklaim pihak WO akan bertanggung jawab terkait masalah buku nikah.