Antisipasi Langkah Hukum Farhat Abbas
Denny mengatakan laporan balik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk antisipasi.
Saat menjalani BAP, Denny juga telah memberikan sejumlah bukti berupa flash disk yang memuat dokumen.
Menurutnya, laporan itu penting untuk mengantisipasi langkah hukum yang dilakukan Farhat Abbas sebelumnya.
"Memang saya nggak mau perpanjang kan, ini bentuk antisipasi saya saja," tegasnya dalam kesempatan yang sama.
Laporan Farhat Abbas ke Polres Jakarta Selatan
Dalam kesempatan berbeda, Krisna Murti selaku kuasa hukum Farhat mengklaim telah melaporkan Denny.
"Kita memutuskan untuk melaporkan Denny Sumargo dan hari ini sudah resmi kita laporkan dengan UU Nomor 40 tahun 2006 pasal 16 atau pasal 156 KUHP korbannya Farhat Abbas," ujar Krisna di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis (7/11/2024).
Kuasa hukum Farhat itu juga menyebut Denny terancam hukuman penjara di atas 5 tahun akibat dugaan ujaran kebencian.
"Terlapor Denny Sumargo dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, dengan dugaan ujaran kebencian," tegasnya.***