hiburan

Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang, Ini Alasan PA Tolak Permohonan Isbat Nikah Pasangan Artis Ini

Selasa, 26 November 2024 | 14:34 WIB
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta. ((Instagram.com/@rizkyfbian))

Arahpublik.com – Pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang, usai permohonan isbat nikah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, Senin (25/11/2024) terkait permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini.

Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini telah melangsungkan pernikahan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta, pada 10 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Siswa SD Tewas Dianiaya Teman, Komisi X DPR: Bullying di Sekolah Persoalan Serius!

Saat itu, keduanya sempat memamerkan buku nikah, namun pasangan artis itu perlu mengurus soal permohonan isbat nikah ke pengadilan agama.

Namun, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Suryana mengklaim, penolakan permohonan isbat nikah pasangan artis itu berdasarkan hasil pemeriksaan majelis hakim.

Baca Juga: Hukumnya Wajib! MUI Ingatkan Kriteria Pemimpin yang Harus Dipilih di Pilkada Serentak 2024

"Dari hasil pemeriksaan (permohonan isbat nikah) itu maka majelis hakim mengambil keputusan (ditolak)," ujarnya, kepada awak media di PA Jakarta Selatan.

Lantas, apa alasan pengadilan agama menolak permohonan isbat nikah yang diajukan pasangan Rizky Febian dan Mahalini? Berikut penjelasan Suryana.

Baca Juga: Besok Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Pilih Pemimpin Karena Uang!

Kriteria Rukun Nikah Tidak Terpenuhi

Dalam kesempatan yang sama, Suryana menjelaskan alasan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.

Humas PA Jakarta Selatan itu menyebut ada kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak dipenuhi oleh pasangan artis tersebut.

Baca Juga: Besok Hari Libur Nasional Lho! Ada Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024, Kenali Tiga Jenis Surat Suara

Halaman:

Tags

Terkini