• Jumat, 22 November 2024

Dear Rumah Sakit! DPR Ingatkan: Jangan Bandel dengan Tolak Pasien BPJS Kesehatan

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 22:54 WIB
Anggota DPR RI, Rahmad Handoyo, ingatkan jangan ada lagi penolakan pasien BPJS Kesehatan.    (FOTO: Munchen/nr)
Anggota DPR RI, Rahmad Handoyo, ingatkan jangan ada lagi penolakan pasien BPJS Kesehatan. (FOTO: Munchen/nr)

Arahpublik.com – DPR mengingatkan pihak rumah sakit diingatkan untuk tidak lagi menolak pasien pengguna BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo. Ia menegaskan jangan ada lagi pasien BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit.

Rahmad mengatakan, pelayanan perawatan bagi masyarakat seyogyanya sudah menjadi pekerjaan rumah dari pemerintah yang melayani jalur BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Pukul Pelajar hingga Tewas, Begini Kronologinya!

Menurtunya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana fokus pada pelayanan BPJS Kesehatan.

"Kita ketahui bersama, masih ada rumah sakit yang bandel dengan menolak pasien BPJS Kesehatan,” kata Handoyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023). 

Ia pun meminta agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan.

Baca Juga: Anak Pukul Pelajar hingga Tewas, Ketua DPRD Ambon Elly Toisuta Minta Maaf

Legislator asal Jateng ini, mengatakan masih ada keresahan di masyarakat terkait kuota pasien BPJS Kesehatan di tiap rumah sakit.

Karena, kata dia, hal itu yang memungkinkan adanya penolakan bagi pasien BPJS Kesehatan.

Tentunya, Rahmad menilai, tersebut merupakan langkah diskriminatif terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Mitsubishi ‘The New SUV’ Debut 10 Agustus 2023, Simak Spesifikasinya!

"Tidak adanya standarisiasi membuat pasien terdiskriminasi,” ucap Rahmad.

“Karena semestinya tidak boleh ada penolakan pelayan bagi seluruh warga indonesia baik mereka yang mengakses pelayanan menggunakan BPJS, asuransi maupun mandiri," lanjutnya.

Dari catatan Ombudsman Republik Indonesia, terdapat 700 pengaduan pada 2021-2022 terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X