Arahpublik.com – Pemerintah resmi mengakhiri penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 48 Tahun 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan terbitnya Perpres Nomor 48 Tahun 2023, maka status pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir. Status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Honorer Jadi Prioritas, PPPK dan Pelamar Umum Bisa Daftar
Dalam pertimbangan Perpres tersebut, disebutkan bahwa perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19, yang dilakukan pada masa pandemi.
Mengutip dari salinan Perpres, Senin (7/8/2023), Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan berakhir masa tugas dan dibubarkan.
“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” bunyi Pasal 1 dalam perpres tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Tiga LP Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim
Selanjutnya dalam pasal 2, disebutkan pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19.
Pelaksananaan penanganan Covid- 19 meliputi:
- Pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait
- Penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan
- Pendanaan
Ketentuan mengenai SOP penanganan Covid-19 tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Baca Juga: Menag Yaqut: Pencarian Jemaah Hilang Tetap Dilanjutkan Meski Operasional Haji Berakhir
Setelah mendapatkan pertimbangan dari Menko Bidang Perekonomian, Menko Marves, Menko PMK, Menkeu, Mendagri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.
Perihal Obat dan Vaksin
Artikel Terkait
Panji Gumilang Mendekam di Penjara, Gus Yaqut Jamin Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun
Ujian Praktik SIM C Lintasan Angka 8 dan Zig-zag Dihapus, Diganti Huruf S, Kapan Berlakunya?
Kabar Terbaru Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Baru
Begini Tahapan Ujian Praktik SIM C dengan Lintasan Berbentuk Huruf S
Partai Gelora dan Gerindra Kian Dekat Deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres di Pilpres 2024
Riset Partai Gelora: Capres Prabowo Subianto Lebih Peduli Ketimbang Ganjar dan Anies soal Hankam
Menag Yaqut Tutup Operasional Haji 2023: 773 Wafat, 77 Dirawat di RS Arab Saudi, 1 Masih Hilang
Menag Yaqut: Pencarian Jemaah Hilang Tetap Dilanjutkan Meski Operasional Haji Berakhir
Polda Metro Jaya Limpahkan Tiga LP Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim
Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Honorer Jadi Prioritas, PPPK dan Pelamar Umum Bisa Daftar