• Selasa, 17 September 2024

Perpres Nomor 48 Tahun 2023 Terbit, Penanganan Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir, KCPPEN Dibubarkan!

- Senin, 7 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Salinan Perpres Nomor 48 Tahun 2023 tentang berakhirnya penanganan pandemi Covid-19. KCPPEN dibubarkan.    (FOTO: Tangkap Dokumen)
Salinan Perpres Nomor 48 Tahun 2023 tentang berakhirnya penanganan pandemi Covid-19. KCPPEN dibubarkan. (FOTO: Tangkap Dokumen)

Arahpublik.com – Pemerintah resmi mengakhiri penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 48 Tahun 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan terbitnya Perpres Nomor 48 Tahun 2023, maka status pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir. Status faktual Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Honorer Jadi Prioritas, PPPK dan Pelamar Umum Bisa Daftar

Dalam pertimbangan Perpres tersebut, disebutkan bahwa perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Covid-19, yang dilakukan pada masa pandemi.

Mengutip dari salinan Perpres, Senin (7/8/2023), Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan berakhir masa tugas dan dibubarkan.

“Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan,” bunyi Pasal 1 dalam perpres tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Tiga LP Ujaran Kebencian Rocky Gerung ke Bareskrim

Selanjutnya dalam pasal 2, disebutkan pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan Covid-19.

Pelaksananaan penanganan Covid- 19 meliputi:

  1. Pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait
  2. Penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  3. Kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan
  4. Pendanaan

Ketentuan mengenai SOP penanganan Covid-19 tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Baca Juga: Menag Yaqut: Pencarian Jemaah Hilang Tetap Dilanjutkan Meski Operasional Haji Berakhir

Setelah mendapatkan pertimbangan dari Menko Bidang Perekonomian, Menko Marves, Menko PMK, Menkeu, Mendagri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Perihal Obat dan Vaksin

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X