Baca Juga: Mengenal ANBK Kemdikbud, Sistem Evaluasi Mutu Pendidikan yang Wajib Diketahui Murid dan Guru
“Ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” kata Indah.
Lanjut, Indah mengatakan, rumah sakit dapat mengajukan klaim untuk pasien-pasien Covid-19 sebelum 21 Juni 2023 atau sebelum berlakunya Keppres Nomor 17/2023.
“Pasien-pasien Covid-19 yang masuk sebelum 21 Juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya, dan rumah sakit dapat mengajukan klaim penggantian biaya,” jelasnya.
Baca Juga: Perkuat TNI, Menhan Prabowo Subianto Beli 24 Pesawat Tempur F-15EX Baru dari AS
Indah mengatakan, klaim dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) mengenai petunjuk teknis (juknis) klaim penggantian biaya pasien Covid-19.
“Mengacu pada ketentuan dalam KMK, rumah sakit dapat klaim penggantian biaya paling lambat tanggal 31 Agustus 2023,” kata Indah.
Dia mengatakan, pemerintah memberikan waktu peralihan setelah terbitnya Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 pada awal Agustus 2023.
Baca Juga: BEM UI Tantang Capres 2024, Netizen: Infokan Tanggalnya, Ya!
"Setelah 31 Agustus, maka klaim penggantian biaya tidak bisa lagi diajukan kepada Kemenkes,” kata Indah.
“Dengan begitu, maka sudah berlaku menjadi penjaminan dari JKN/BPJS Kesehatan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Mengenal ANBK Kemdikbud, Sistem Evaluasi Mutu Pendidikan yang Wajib Diketahui Murid dan Guru
Perkuat TNI, Menhan Prabowo Subianto Beli 24 Pesawat Tempur F-15EX Baru dari AS
Cegah Propaganda Teroris, Pemerintah Somalia Larang TikTok, Telegram, dan Situs Taruhan
Menhan Prabowo Subianto Beli Pesawat Tempur F-15EX yang Dklaim Paling Canggih di Dunia
Polusi Udara di Jakarta, Pagi Peringkat Pertama, Siang Turun Jadi Ketiga Terburuk di Dunia
BEM UI Tantang Capres 2024, Netizen: Infokan Tanggalnya, Ya!
Anies dan Prabowo Siap Debat Terbuka di UI, BEM: Pak Ganjar Belum Siap?
Sempat Viral Disebut Halal, MUI: Produk ‘Wine’ Nabidz Haram!
Kronologi Dua Bayi Tertukar Silang di Bogor, Perjuangan Panjang Siti Mauliah Tes DNA
Kemenkes: Mulai 2024, Vaksinasi Covid-19 Ada yang Gratis dan Berbayar