• Jumat, 22 November 2024

KLHK: Penyebab Polusi Udara Itu Dari Kendaraan, PLTU, dan Asap Pembakaran Rumah Tangga

- Senin, 28 Agustus 2023 | 21:55 WIB
Keterangan Pers Ratas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek, Kantor Presiden, Senin (28/8/2023). (Foto: Tangkapan layar YouTube @SekretariatPresiden)
Keterangan Pers Ratas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek, Kantor Presiden, Senin (28/8/2023). (Foto: Tangkapan layar YouTube @SekretariatPresiden)
 
Arahpublik.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyoroti penyebab polusi udara di Jakrta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten (Jabodetabek).
Kendaraan dinyatakan sebagai penyumbang polusi udara terbesar di wilayah tersebut.
 
Hal itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.
 
 
"Penyebab polusi udara atau penurunan kualitas udara terbesar itu dari kendaraan sebanyak 44%, kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 34%, dan sisanya berasal dari asap pembakaran di rumah tangga dan lainnya," tuturnya dalam konferensi pers, seperti dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/8/2023).
 
Terkait hal ini, Presiden Jokowi meminta semua lembaga bisa tegas dalam membuat setiap kebijakan dalam menangani masalah polusi udara.
 
"Di Kementerian LHK terkait dengan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran. Terutama dari industri pembangkit listrik, dan uji emisi kendaraan yang harus ketat," ujar Siti.

11 Perusahaan Diberi Sanksi oleh KLHK  

Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah telah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan yang melakukan pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
 
 
Tim dengan 100 anggota diterjunkan guna menyelidiki masalah ini.
Saat ini, KLHK menargetkan pemeriksaan terhadap 161 industri di enam lokasi.
 
Perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab polusi udara tidak sehat. Karena itu, sejumlah perusahaan yang menjadi penyebab polusi udara akan dijatuhi sanksi administratif.
 
Beberapa perusahaan itu di antaranya perusahaan batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang.
 
 
"Sanksinya sanksi administratif. Artinya, berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang enggak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi," kata Siti.

Rapat Terbatas Penanganan Polusi Udara

Sebagai informasi, beberapa poin penanganan polusi udara dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.
 
Di antaranya pembahasan mengenai penanganan polusi dengan modifikasi cuaca.
 
Namun, menurut Siti Nurbaya, teknik penanganan tersebut tetap membutuhkan awan dan melihat kondisi.
 
Koordinasi modifikasi cuaca akan dipimpin Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Sementara itu, Presiden Jokowi juga memerintahkan semua stakeholder untuk menanam pohon-pohon besar untuk mencegah polusi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X