Syarat dan Ketentuan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Simak Pendaftarannya

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:52 WIB
Ilustrasi bayi baru lahir. (Foto: Freepik)
Ilustrasi bayi baru lahir. (Foto: Freepik)

Arahpublik.com – Bayi yang baru lahir dapat didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Jika bayi tidak segera didaftarkan, maka orang tua akan dikenai sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi baru dilahirkan.

Pendaftaran BPJS anak baru lahir ini harus dilakukan paling lambat 28 hari sejak anak dilahirkan.

 

Dikutip dari laman bpjs-kesehatan.go.id, ketentuan dan syarat dalam mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir.

Baca Juga: Menteri PANRB Beri ‘Bocoran’ Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Baik-baik!

Ketentuan Umum

Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:

  1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)-KIS (Kartu Indonesia Sehat) wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat dua puluh delapan hari sejak dilahirkan.
  2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.
  3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Pada Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan.
  4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
  5. Bagi peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, maka dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Menteri PANRB Imbau Cermati Tahapan dan Syaratnya!

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Bayi

Syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir berbeda-beda sesuai dengan jenis kepesertaannya.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

  1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

    Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

    Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir

    1. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
    2. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

Baca Juga: Netizen Banjiri Unggahan Jokowi, Akun Centang Biru: Mau Komen, Takut Diculik Paspampres

  1. Peserta PPU

    Bayi anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua Pekerja Penerima Upah (PPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: bpjs-kesehatan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X