Sebagai informasi, politisi Partai Demokrat itu pernah menjalani masa pembantaran dua kali, yaitu pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023 dan 16 Juli hingga 31 Juli 2023.
Seperti diketahui, Lukas Enembe dikabarkan jatuh di kamar mandi dan dilarikan ke RSPAD Jakarta.
Hingga kini, ia menjalani rawat inap sehingga pembacaan vonis terhadapnya ditangguhkan.
Baca Juga: Kerahkan Seluruh Caleg, PPP Komitmen Menangkan Ganjar di Banten dan Jabar
Lukas Enembe Terbukti Terima Suap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, Lukas terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.
Karena itu, Lukas diganjar dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.***
Baca Juga: Imbang 2-2 Lawan Abha, Al Nassr Duduki Peringkat Ketiga Klasemen Sementara Saudi Pro League
Artikel Terkait
Lukas Enembe Jalani Rawat Inap, Pembacaan Vonis Hakim Ditunda