• Selasa, 17 September 2024

Soal Kesehatan Capres-Cawapres, PB IDI: Proses Pemeriksaan harus Independen dan Imparsial

- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Pasangan Capres-Cawapres. (Foto: Instagram @kpu_ri)
Pasangan Capres-Cawapres. (Foto: Instagram @kpu_ri)

Arahpublik.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta proses penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus independen dan imparsial.

Sejak usai reformasi, yakni pemilihan Umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu ikut terlibat dalam Pemeriksaan Kesehatan Capres dan Cawapres yang mana Tim Pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya (Peer Group).

Selain itu, Pemeriksaan Kesehatan tersebut menggunakan Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia, yang disusun oleh PB lDl bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait yang berada dibawah naungan lkatan Dokter lndonesia.

Panduan tersebut juga telah dicatatkan pada Hak Cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl dengan No. 000499341 dan sebagai pemegang hak cipta ialah lkatan Dokter lndonesia (lDI).

Baca Juga: Ahok Sebut Ganjar-Mahfud Pasangan Pemberani: Korupsi Diberantas, Birokrasi Diperbaiki

Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi menyampaikan, sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan dokter yang diakui oleh dunia Internasional, PB IDI selalu menjadi mitra strategis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan Pasangan Calon (Paslon) dalam pemilihan presiden (Pilpres).

Mantan Ketua Tim Pemeriksa Capres dan Cawapres dalam Pilpres 2014, Prof DR Dr Zubairi Djoerban menyampaikan, status kesehatan Capres dan Cawapres merupakan kepentingan bangsa.

“Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggungjawab yang besar sehingga memerlukan status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya, demi kepentingan negara dan bangsanya," ujarnya bedasarkan pesan yang diterima arahpublik.com, Sabtu (21/10/2023).

"Status kesehatan tersebut di atas harus dinyatakan oleh suatu tim medis yang profesional dan impartial (assessing physicians) yang dibentuk secara resmi dan khusus untuk itu, yang anggotanya terdiri dari para dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi di lingkungan profesinya,” sambungnya.

Baca Juga: Santer Gibran Cawapres Prabowo, Ahok: Belum Pengalaman, Jadi Wali Kota Saja Baru Tiga Tahun

PB IDI menegaskan, penilaian status kesehatan dilaksanakan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran.

Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPU untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Jika tidak ditemukan ketidakmampuan pada bakal calon, maka ia dinyatakan tidak ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, jika ditemukan salah satu ketidakmampuan dalam pemeriksaan kesehatan, maka ia dinyatakan ditemukan faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X