• Selasa, 17 September 2024

Kemenkes Tetapkan Vaksin Covid-19 Berbayar, Khusus 6 Kelompok Ini Masih Gratis

- Rabu, 3 Januari 2024 | 15:32 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menetapkan vaksin Covid-19 berbayar bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok rentan.
Akan tetapi, masyarakat yang termasuk kelompok rentan masih bisa mendapatkan vaksin tersebut secara gratis.

Dikutip dari PMJNews, vaksin Covid-19 ditetapkan akan menjadi berbayar di tahun 2024 ini.

Adapun kelompok masyarakat yang tergolong kelompok rentan ada enam.

Baca Juga: Kontestan Pilpres Manfaatkan Live Tiktok, Ini Perbedaan Gaya Komunikasi Anies Baswedan dan Mahfud MD

1. Masyarakat lanjut usia
2. Masyarakat lanjut usia dengan komorbid
3. Masyarakat dewasa dengan komorbid
4. Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan
5. Ibu hamil
6. Remaja dengan usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya yang memiliki kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Baca Juga: Kabar Duka Datang Dari Rizal Ramli, Ekonom Senior yang Dikenal Kritis terhadap Pemerintah

Sementara bagi masyarakat di luar kategori tersebut, vaksinasi berbayar di awal tahun 2024 mulai diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

PMK tersebut mengatur Imunisasi Covid-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif yang dimulai per tanggal 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemekes, Maxi Rein Rondonuwu menyatakan, terdapat dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis.

Baca Juga: Capres-Cawapres Adu Program, Ganjar: Anak Muda Lebih Suka Internet Gratis, Makan Siang Sudah Cukup

Pertama, yang dimaksud menjadi sasaran imunisasi vaksin Covid-19 ialah mereka yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Kedua, masyarakat yang sudah pernah menerima vaksin Covid-19 minimal satu dosis.

Kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat-masyarakat tertentu yakni yang termasuk ke dalam enam kelompok di atas.***

Baca Juga: Buntut Bagi-Bagi Susu di CFD, Gibran Rakabuming Raka Akhirnya Diperiksa Bawaslu Jakpus

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X