Kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat-masyarakat tertentu yakni yang termasuk ke dalam enam kelompok di atas.***
Kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat-masyarakat tertentu yakni yang termasuk ke dalam enam kelompok di atas.***
Sumber: pmjnews.com
Artikel Terkait
Perpres Nomor 48 Tahun 2023 Terbit, Penanganan Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir, KCPPEN Dibubarkan!
Virus covid-19 varian Eris sudah masuk ke indonesia
Imunisasi HPV Gratis, Upaya Kemenkes Cegah Kanker Leher Rahim Bagi Anak Perempuan Indonesia
ISPA Meningkat? Begini Cara Deteksi dan Menangani Gejalanya Versi Kemenkes RI
Kemenkes: Mulai 2024, Vaksinasi Covid-19 Ada yang Gratis dan Berbayar
Aturan Baru! Mulai 1 September 2023, Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung Sendiri atau Melalui JKN
Apa Itu 6M 1S? Strategi Kemenkes Cegah Dampak Polusi Udara di Jabodetabek
Pengumuman! Kemenkes Buka Pendaftaran PPPK 2023 untuk Honorer, Ini Syarat dan Formasi Tenaga Kesehatan
Kemenkes Tetapkan Vaksin Covid-19 Berbayar, Khusus 6 Kelompok Ini Masih Gratis